kip lhok
Beranda / Berita / Mahasiswa Pertanyakan Proses Penyelesaian Kasus PT EMM

Mahasiswa Pertanyakan Proses Penyelesaian Kasus PT EMM

Rabu, 17 Juli 2019 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, Fitrah Aulia Nurdin. 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh telah membentuk tim penyelesaian sengketa PT Emas Mineral Murni (EMM) pada 15 April 2019 yang kemudian mencabut izin eksplorasi pada 18 April 2019. 

Perkembangan terakhir dalam merealisasikan aspirasi rakyat, Plt Gubernur Aceh telah menjumpai Menteri ESDM untuk membahas pencabutan izin terhadap perusahaan tambang tersebut.

Namun, mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi tolak tambang kembali mempertanyakan sejauh mana progres yang sudah dilakukan semenjak dibentuknya tim itu.

Kepada Dialeksis.com, Rabu (17/7/2019), Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Fitrah Aulia Nurdin mengatakan sudah tiga bulan setelah pembentukan tim penyelesaian sengketa PT EMM, tidak ada informasi apapun terkait upaya pembatalan izin perusahaan tambang tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh membentuk tim penyelesaian sengketa PT EMM melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh No. 180/821/2019 tanggal 15 April 2019 setelah aksi demo mahasiswa beberapa bulan lalu.

Fitrah Aulia Nurdin mengapresiasi usaha dari Pemerintah Aceh. Namun apakah hanya sebatas upaya tersebut yang dilakukan? Sejauh mana sudah tim dalam mengadvokasi aspirasi rakyat aceh?

"Kami berhak tahu," katanya.

Menurutnya, PT EMM memang tidak beroperasi lagi, akan tetapi secara legalitas masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Karena itu, ia mengatakan perlu adanya keseriusan dan komitmen dalam mengatasi persoalan ini. Persoalan PT EMM lanjutnya adalah persoalan serius jadi harus dituntaskan.

"Persoalan ini masih terkatung-katung dan pencabutan label IUP secara tuntas telah dinanti-nantikan oleh seluruh rakyat Aceh," jelasnya.

Karena itu, ia mewakili mahasiswa mengatakan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa PT EMM sampai tuntas.(faj)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda