kip lhok
Beranda / Berita / Macam-Macam Kekerasan Seksual yang Wajib Anda Ketahui

Macam-Macam Kekerasan Seksual yang Wajib Anda Ketahui

Minggu, 10 Oktober 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Pelecehan Seksual. [Foto: Shutterstock]


DIALEKSIS.COM |  Jakarta - Kasus kekerasan seksual terus bertambah setiap harinya. Bahkan pelaku kekerasan seksual bisa dari lingkungan sendiri seperti orang tua kandung maupun tiri, saudara, dan kerabat dekat. 

Kasus yang paling sering terjadi adalah korban tidak menyadari atau diancam agar tidak memberitahukan orang lain tentang perilaku yang diterimanya. 

Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, maka penting untuk mengetahui definisi kekerasan seksual. Selain itu, kita juga perlu mengetahui macam-macam bentuk kekerasan seksual.

Definisi kekerasan seksual Menurut naskah Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh KOMNAS Perempuan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang. 

Umumnya pelaku memiliki ketimpangan kekuasaan. Kekerasan seksual dapat menimbulkan penderitaan secara fisik, psikis, dan seksual.

Macam-macam kekerasan seksual 

Berikut ini adalah jenis kekerasan seksual:

1. Perkosaan 

Perkosaan adalah bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus, atau mulut korban. Bentuk lain dari perkosaan adalah pencabulan. Pencabulan adalah perkosaan yang dilakukan pada orang yang belum bisa memberikan persetujuan, contohnya pada anak di bawah 18 tahun. 

2. Intimidasi seksual 

Intimidasi seksual adalah tindakan menyerang yang menimbulkan penderitaan secara psikis pada korban. Intimidasi termasuk di dalamnya ancaman perkosaan yang disampaikan langsung maupun tidak langsung, seperti lewat pesan singkat, surel, dan media lain. 

3. Pelecehan seksual 

Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik yang mengarah ke seksualitas korban. Contoh tindakannya adalah siulan mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi, atau sentuhan di bagian tubuh tertentu. 

4. Eksploitasi seksual

Ini merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, dan lainnya. Contoh eksploitasi seksual adalah memanfaatkan kemiskinan perempuan untuk memasukkannya ke dalam dunia prostitusi atau pornografi. 

5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual 

Tindakan ini merekrut, menampung, dan mengirim seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan prostitusi.


6. Prostitusi paksa 

Prostitusi paksa adalah situasi dimana perempuan dipaksa untuk menjadi pekerja seks. Biasanya mereka terpaksa karena terlilit hutang atau ancaman kekerasan Prostitusi paksa mirip dengan perdagangan perempuan, namun tidak semua prostitusi paksa adalah perdagangan seksual. 

7. Perbudakan seksual

 Pelaku perbudakan seksual akan merasa memiliki tubuh korban sehingga berhak melakukan apapun terhadap korban. Tindakan ini bisa terjadi pada perempuan yang dipaksa menikah dan dipaksa untuk melayani rumah tangga dan hasrat seksual penyekapnya. 

8. Pemaksaan perkawinan 

Pemaksaan perkawinan dianggap sebagai kekerasan seksual karena ini merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut. Beberapa contoh pemaksaan perkawinan adalah pernikahan yang dipaksa orang tua dengan orang yang tidak diinginkan, dipaksa menikah dengan pemerkosa untuk menutupi aib, dan cerai gantung. 

9. Pemaksaan kehamilan 

Tindakan ini adalah tindakan yang memaksa wanita untuk melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkannya. Contohnya adalah korban perkosaan atau ketika suami melarang istri memakai kontrasepsi. 

10. Pemaksaan aborsi 

Pemaksaan aborsi adalah pengguguran kandungan yang terjadi karena adanya ancaman dan paksaan dari pihak lain. 

11. Pemaksaan kontrasepsi 

Pemaksaan kontrasepsi sering terjadi pada perempuan dengan HIV/AIDS dengan alasan untuk mencegah melahirkan anak dengan HIV/AIDS. 

12. Penyiksaan seksual 

Tindakan penyiksaan seksual adalah tindakan yang dengan sengaja menyerang organ seksual perempuan sehingga menimbulkan rasa sakit baik secara fisik maupun psikologis. 

13. Penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual Cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, dan rasa malu yang luar biasa. 

14. Praktik tradisi yang membahayakan perempuan Kebiasaan yang menjadi tradisi masyarakat yang bisa merendahkan perempuan, contohnya sunat perempuan.

15. Kontrol seksual Contohnya melabeli perempuan dengan “perempuan baik-baik” dan “perempuan nakal”, aturan yang memuat kewajiban busana, jam malam, dan lain sebagainya. (Kompas.com) 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda