KPU RI tetapkan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
Rabu, 20 Juni 2018 19:03 WIB
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 melalui Keputusan KPU RI Nomor 502/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tanggal 8 Juni 2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023.
KPU juga mengumumkan daftar nama berdasarkan urutan peringkat teratas melalui Pengumuman Nomor 588/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018.
Adapun KPU Kabupaten Kota yang dilantik meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimanta Tengah, Gorontalo dan Bengkulu.
Berikut nama nama Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 berdasarkan urutan peringkat teratas:
Keyword:
Editor :HARISS Z
Berita Terkait
Komentar Anda