kip lhok
Beranda / Berita / KPU RI Masih Sepi Hari Pertama Pendaftaran Caleg DPR-DPD

KPU RI Masih Sepi Hari Pertama Pendaftaran Caleg DPR-DPD

Senin, 01 Mei 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029. Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Meski telah dibuka hari ini, hingga siang sekira pukul 13.30 WIB, belum terlihat ada partai politik yang mendaftarkan calon anggota DPR RI maupun calon anggota DPD RI yang datang ke kantor KPU RI.


Adapun pendaftaran ini dibuka mulai hari ini hingga dua pekan kedepan. Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.


Para caleg DPR dan DPD juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.

Adapun partai politik juga harus bersurat ke KPU sehari sebelum mendaftarkan calegnya sebagai calon Anggota DPR maupun DPD RI. Untuk informasi, pengumuman terkait ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam dua surat yaitu dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 untuk ketentuan pendaftaran caleg DPR.

Kemudian terkait ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024 tertuang dalam surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.

Ketentuan Pengajuan Caleg DPR. 

Ketentuan pertama yakni adanya surat pengajuan dengan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang dapat disampaikan langsung dan digital yang diunggah di laman Silon KPU yakni silon.kpu.go.id.

Kemudian ketentuan kedua yakni caleg DPR yang mendaftar harus menyertakan foto diri terbaru dalam formulir Model B Daftar Bakal Calon.


Selain itu dilampiri pula dokumen pengajuan bakal calon yang telah ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu atau Sekjen partai politik peserta pemilu.



Namun jika ketua umum atau sekjen partai politik peserta pemilu tidak dapat hadir maka dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu dari tingkat pusat sebagai wujud surat kuasa.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda