kip lhok
Beranda / Berita / KPU Hormati Sanksi KY Terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024

KPU Hormati Sanksi KY Terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024

Jum`at, 21 Juli 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati rekomendasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Ketiga hakim itu menjatuhkan vonis penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan yang dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Kita hormati putusan tersebut," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Dia menyebut sanksi tersebut mempertegas keyakinan KPU bahwa urusan sengketa pemilu menjadi ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan negeri dinilai tak berwenang mengadili sengketa pemilu.

"Sesuai dengan keyakinan kita selama ini bahwa memang harusnya sengketa pemilu prosesnya di Bawaslu dan PTUN," tandasnya.

Sementara itu, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Tanziel Aziezi menjelaskan sanksi tersebut masih berupa rekomendasi. Sanksi nonpalu yang dikeluarkan KY terhadap tiga hakim PN Jakpus selama dua tahun itu baru berjalan jika Mahkamah Agung (MA) mengikuti atau sependapat dengan rekomendasi KY. 

Kondisi berbeda jika MA tak sepakat dengan rekomendasi tersebut. MA dan KY harus melakukan pemeriksaan bersama.

Tanziel sendiri berpendapat rekomendasi sanksi KY perlu ditindaklanjuti MA sebagai bentuk penegasan sikap dari lembaga peradilan tertinggi. Setiadaknya, MA dapat menetapkan batas kewenangan PN dalam mengadili sengketa pemilu.

"Karena sudah ada aturan bahwa sengketa pemilu tidak diselesaikan lewat PN, melainkan PTUN," terang Tanziel.

Hal senada disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. Dia menilai MA harus menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"MA perlu legawo menerima putusan ini dan melaksanakannya sebagaimana rekomendasi KY," kata Titi.

Dia menyampaikan putusan etik KY atas tiga hakim PN Jakarta Pusat harus dijadikan refleksi dan evaluasi bagi seluruh hakim dan jajaran pengadilan. Mereka diminta menghormati desain penegakan hukum serta asas konstitusi penyelenggaraan pemilu.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda