kip lhok
Beranda / Berita / KPK tetapkan PT Nindya Karya Tersangka korupsi pembangunan dermaga Sabang

KPK tetapkan PT Nindya Karya Tersangka korupsi pembangunan dermaga Sabang

Jum`at, 13 April 2018 21:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan dari sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka, PT NK (PT Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).

Syarief mengatakan, dua korporasi tersebut melalui mantan Ketua PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan  Aceh.  Heru Sulaksono, diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Menurut dia, nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan total kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

"Dugaan penyimpangan secara umum berupa, Penunjukkan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur," tutur dia.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri tekah memblokir rekening PT Nindya Karya.

Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangka melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda