KPK Segera Gelar Perkara Baru Kasus Century
Font: Ukuran: - +
Foto: telusur.co.id
DIALEKSIS.COM, Jakarta- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan gelar perkara terkait tindak lanjut penanganan kasus korupsi Bank Century. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat bersama tim penyidik dan penuntut umum untuk membahasnya.
"Bagaimana kelanjutannya. Nanti kita akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut. ‎Kita tunggu saja nanti pimpinan akan rapat dan akan penyidik dan penuntut ya," ‎ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Terkait nama mantan Wakil Presiden Boediono, Saut berujar pihaknya sudah pernah membahas perannya dalam kasus itu. Bahkan menurut Saut, tak hanya Boediono saja tapi ada sepuluh orang yang dipegang peranannya oleh KPK.
"Apa yang disampaikan oleh pengadilan kemarin mereka bertitik tolak dari putusannya Budi Mulia. Budi Mulia di putusannya kan menyebut 10 nama itu. Nah sebnarnya buat KPK sendiri kita diminta ,tidak diminta bahkan April tahun kemarin catim pembentuk kita sudah mengelompokkan kesepuluh orang ini perannya seperti apa," ungkapnya.
Lebih jauh, Saut memastikan pihaknya akan‎ terus mengusut kasus korupsi tersebut. "Kalau memang itu nanti sudah jelas tanpa putusan itu pun KPK punya kewajiban karena kita tidak punya wewenang untuk menghentikan itu. Kira-kira gitu," tegasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century‎.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan menyerahkan salinan putusan praperadilan dari PN Jaksel kepada KPK secepatnya. Dia pun berharap agar KPK segera menuntaskan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru.
"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin di Jakarta.
Dalam kasus ini setelah terdakwa Budi Mulya divonis bersalah sejak dua tahun lalu dalam perkara Century, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru. MAKI kemudian mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait kasus Century hingga tiga kali agar KPK menetapkan tersangka baru.
Perkara ini memang kerap menyeret beberapa nama pejabat penting negara kala itu. Seperti pernah disebut dalam dakwaan Budi Mulya, mereka di antaranya ‎Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, dan Raden Pardede. (Rilis.id)