Beranda / Berita / Komnas HAM Segera Panggil Tjahjo dan Kepala BKN soal TWK KPK

Komnas HAM Segera Panggil Tjahjo dan Kepala BKN soal TWK KPK

Rabu, 09 Juni 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera melayangkan surat panggilan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Keduanya dinilai sebagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memperkirakan Kamis (10/6) pihaknya akan mengirim surat panggilan kepada Kepala BKN, disusul Menpan-RB setelahnya. Dia memastikan semua pihak akan dimintai keterangan soal TWK yang terus menuai polemik beberapa waktu terakhir.

"Mungkin lusa ya [BKN]. Saya belum cek juga. [Kemenpan-RB] nanti nyusul semua. Jadi meminta keterangan ini kita kemudian menguji nanti," kata dia di kantor Komnas HAM, Selasa (8/6).

Menurut Damanik, pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK kepada pegawai KPK.

Hingga saat ini, kata dia, pemeriksaan bukan saja dilakukan terhadap pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat atau gagal menjadi ASN, namun juga terhadap pegawai yang lulus dan telah dilantik.

"Pertanyaannya sederhana sebetulnya, apakah ada pelanggaran norma hak asasi? Sebagai contoh misalnya, apakah ada praktik diskriminasi di situ?" kata Damanik.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM bidang Pantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam menyebut pihaknya hingga kini total total telah melayangkan 10 surat panggilan ke sejumlah pihak terkait TWK, salah satunya ke jajaran pimpinan KPK termasuk Ketua Firli Bahuri.

Namun, Firli diketahui mangkir dalam rencana pemeriksaan yang sedianya digelar Selasa (8/6).

Pada Rabu (9/6), Komnas HAM rencananya masih akan mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah pihak. Namun, ia tak menyebutkan pihak yang akan dimintai keterangan.

"Besok juga ada panggilan lagi untuk pihak-pihak yang konstruksinya ada. Jadi kalau, 10 surat sudah kami layangkan sebagai panggilan," kata Anam.

Tim kuasa hukum 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK dalam laporannya, menduga ada pelanggaran HAM dalam tes yang mereka jalani. Mulai dari perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap pegawai perempuan.[CNN Indonesia]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda