Kominfo Telah Blokir 425.505 Konten Judi Online hingga 18 Oktober
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak berhenti menindak tegas aktivitas judi online. Tercatat jumlah konten yang telah di-take down bertambah.
"Kami sudah mengeksekusi pemutusan 425.505 konten perjudian," ujar Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Budi menyebut tindakan itu dilakukan sejak 18 Juli hingga 18 Oktober 2023. Ia membeberkan sumber konten yang berbau judi online.
"(Sebanyak) 237.096 konten di antaranya berasal dari internet protokol (ip), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 koten dari media sosial," jelasnya.
Selain itu, Budi telah meminta kepada para internet service provider (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada databas yang mengandung konten perjudian.
"Kami tindak hanya berhenti pada pemberantasan konten perjudian online, kami juga memperluas upaya hingga pemblokiran rekening," jelasnya.
Kominfo, kata Budi, telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 rekening terkait judi online. Hal itu dilakukan sejak 17 Juli hingga 16 Oktober 2023.
"Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," pungkasnya.