kip lhok
Beranda / Berita / Ketua KPK: Pejabat Pamer Harta dari Kasus Korupsi Jadi Fenomena Tahun Ini

Ketua KPK: Pejabat Pamer Harta dari Kasus Korupsi Jadi Fenomena Tahun Ini

Kamis, 14 Desember 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengungkap, banyak pejabat yang pamer harta di media sosial atau flexing dan berujung terjerat kasus korupsi. Dia menyebut, hal ini menjadi fenomena selama 2023.

Hal ini Nawawi sampaikan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hadir dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (12/12/2023). Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran menteri.

“Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya,” kata Nawawi di Istora Senayan, Jakarta.

Nawawi mengatakan, masyarakat dapat mengakses LHKPN pejabat melalui situs resmi e-lhkpn. Publik pun dapat mengecek laporan harta pejabat ketika kekayaannya viral di media sosial hingga akhirnya terungkap adanya tindak pidana korupsi.

“Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi,” ungkap Nawawi.

Fenomena ini membuat Nawawi berharap pemerintah, khususnya Presiden Jokowi bisa memberikan perhatian khusus. Salah satunya dengan cara memberikan teguran bagi pejabat yang tak patuh dan jujur melaporkan kekayaannya.

“Bapak Presiden bisa memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan surat kuasa dan benar isinya,” ujar dia.

Adapun KPK mengusut tiga kasus korupsi pejabat yang berawal dari pamer harta di media sosial. Pertama adalah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Harta Rafael jadi sorotan publik setelah anaknya melakukan penganiayaan. KPK kemudian melakukan pengecekan LHKPN milik Rafael hingga menemukam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini kasus Rafael sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lalu, dua kasus lainnya melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Andhi Pramono tengah menjalani persidangan, sedangkan Eko baru saja ditahan pada Jumat (8/12/2023).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda