Kepala Basarnas Punya Aset Rp10 M Termasuk Pesawat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Dia diduga menerima uang haram Rp88,3 miliar.
Total uang yang diduga diterima itu berbanding terbalik dengan laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) Henri yang terbaru. Dalam data itu, total asetnya cuma Rp10,9 miliar.
Laporan itu diserahkan Henri sebagai Kepala Basarnas pada 24 Maret 2023. Dalam laporannya, Henri mengaku memiliki lima tanah tanpa bangunan senilai Rp4,8 miliar. Lokasinya ada di Pekanbaru dan Kampar.
Dia juga mencatatkan kepemilikan empat kendaraan senilai Rp1 miliar. Rinciannya yakni Mobil Nissan Grand Livina keluaran 2012, Fin Komodo IV keluaran 2019, Mobil Hondaa CRV keluaran 2017, dan Pesawat Terbang Zenith 750 Stol keluaran 2019.
Dalam laporannya, dia mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452,6 juta. Henri tidak melaporkan kepemilikan surat berharga.
Namun, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp4 miliar. Henri juga mencatatkan harta lainnya senilai Rp600 juta.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.