Kemnaker Gencarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sektor Informal
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyasar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal mengingat angka cakupan partisipasi di sektor tersebut masih tergolong rendah.
"Ini menjadi tantangan bagaimana kita semua meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kemauan pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan di saat melakukan pekerjaan," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangan di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamenaker dalam kegiatan Edukasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Padang, Sumatra Barat.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, secara nasional pada Juli 2023 jumlah kepesertaan mencapai 37,40 juta tenaga kerja, dengan rincian peserta Penerima Upah (PU) sebanyak 31,05 juta orang dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 6,35 juta orang. Khusus untuk kepesertaan di Provinsi Sumatra Barat sampai dengan Juli 2023 sebanyak 683.000 tenaga kerja, dengan rincian peserta PU sebanyak 506.812 tenaga kerja dan peserta bukan penerima upah sebanyak 176.192 tenaga kerja.
Dari data tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa penduduk yang bekerja di sektor formal lebih banyak dari pada di sektor informal. Akan tetapi, lanjutnya, cakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah yaitu 10,13 persen yang sudah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, berbagai tantangan dan kendala dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di sektor informal, seperti masyarakat belum mengenal BPJS Ketenagakerjaan, masih salah memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan hanya untuk pekerja formal atau pekerja di perusahaan.
"Selain itu kesadaran dan kemauan untuk mendaftar pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal masih sangat rendah karena rendahnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial," kata Alfriansyah.