Kemenkeu Bantah Keluarkan Keterangan Pers soal Gaji-13 dan THR 2018
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Tengah beredar di masyarakat keterangan pers terkait pemberian gaji ke-13 dan THR 2018 yang mengatasanamakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tak sedikit dari masyarakat mengira keterangan tersebut memang berasal dari Kemenkeu.
Akan tetapi, melalui akun media sosialnya Kemenkeu memastikan bahwa keterangan tersebut adalah hoaks.
"Selamat malam! Keterangan pers di bawah ini tidak benar dan bukan dokumen resmi dari @KemenkeuRI," tulis admin Twitter @KemenkeuRI, Minggu (20/5).
Dalam keterangan pers yang beredar, tertulis tujuh poin informasi terkait gaji ke-13 dan THR 2018 untuk aparatur pemerintah.
Beberapa di antaranya, pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2018 akan ditetapkan oleh Presiden dalam empat peraturan pemerintah. Target pengesahannya bulan Mei 2018 dan secara simultan Menkeu akan menerbitkan 4 peraturan Menkeu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Sementara itu, juga dijabarkan mengenai peraturan penting dalam pelaksanaaan pembayaran gaji ke-13 serta THR tahun 2018. Antara lain, pembayaran THR rencananya akan dilakukan pada Juni sedangkan pembayaran gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juli 2018.
Lebih lanjut, baik THR maupun gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiunan, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Menanggapi beredarnya keterangan pers tersebut, masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati dalam menerima segala informasi. "Minkeu (admin) akan segera informasikan apabila sudah tersedia keterangan pers resmi terkait hal tersebut. Terima kasih," kata akun @KemenkeuRI. [kumparan.com]