Kemendagri Percepat Penyaluran Dana Desa 2020
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Pemerintah Aceh menggelar Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Selasa (18/02/2020).
Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri, Suhadjar Diantoro, dalam sambutan Menteri Dalam Negeri, mengatakan pemanfaatan dana desa tahun 2020 harus lebih fokus pada sektor produktif dan padat karya tunai. Artinya dana desa harus memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat desa.
“Tujuannya supaya uang berputar di desa. Dana desa ini harus menggerakkan sektor produktif di desa, dan kegiatannya harus mampu menjadi pengungkit ekonomi di desa,” kata Suhadjar. Selain itu, atas arahan presiden, kata Suhadjar, dana desa tahun 2020 juga harus dimanfaatkan untuk penanganan stunting.
Suhadjar menyebutkan, pemanfaatan dana desa harus dilakukan dengan manajemen yang baik sehingga tata kelola dana desa semakin transparan. “Tak ada yang boleh ditutup-tutupi.”
Suhadjar memaparkan, dalam kurun 2015-2019 pemerintah telah mengucurkan dana Rp257,65 triliun untuk disalurkan ke seluruh Indonesia. Hal itu kata dia sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pembangunan di segala bidang.
Ia meminta pemerintah provinsi untuk mendorong pemerintah kota dan kabupaten untuk aktif membina pejabat pemerintahan gampong dalam hal pengelolaan dana desa. Dengan demikian seluruh desa di Aceh bisa melakukan pencairan dana desa tahap pertama pada bulan Februari hingga Maret tahun ini. Pemerintah kabupaten dan kota, diminta untuk membuat program peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
“Berikan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pejabat desa, sehingga program yang dihasilkan bisa efektif dan efesien,” kata Suhadjar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah. M. Kes dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk merumuskan langkah terbaik dalam rangka mendorong percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa di Aceh. Hal itu disampaikan Taqwallah saat membuka Rapat Kerja Percepatan Pembangunan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020.
“Dengan demikian dana desa dapat dimanfaatkan masyarakat, sehingga pembangunan desa bergerak lebih cepat dan mampu berkontribusi bagi peningkatan ekonomi di desa,” kata Taqwallah.
Pesan tersebut disampaikan sekda di depan 1.445 keuchik, 289 camat, 23 Kepala DPMG kabupaten/kota se Aceh. Tahun 2020 ini, dana desa yang dikucurkan untuk Aceh mencapai Rp.5 triliun lebih. Jika dibagi rata makan pernah desa akan menerima sana sebesar Rp.769,5 juta. Dana yang sedemikian besar itu diharapkan bisa mengentaskan kemiskinan masyarakat desa.
“Jika dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat miskin, tentu akan menurunkan kemiskinan dan mengurangi pengangguran di Aceh,” kata Taqwallah. (dka)