Beranda / Berita / Keluarkan Surat Pernyataan, MPU Banda Aceh Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Keluarkan Surat Pernyataan, MPU Banda Aceh Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Minggu, 20 Desember 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto : Istimewa

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengeluarkan surat pernyataan terkait larangan perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.


Surat dengan Nomor: 194/2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan pada 10 Desember lalu, MPU Kota Banda Aceh kemudian mengapresiasi pemerintah dan para warga Banda Aceh dalam menyikapi momentum perayaan Natal dan tahun baru 2021.


“Kami memandang suasana kondusif pada pergantian tahun yang lalu perlu dijaga dan dipertahankan agar terhindar dari benturan antar komponen masyarakat,” kata Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir, Jumat (18/12/2020).


Ia melanjutkan bahwa umat Islam dilarang untuk mengucapkan selamat hari Natal kepada mereka yang merayakan.


“Mengucap kalimat Natal dan tahun baru hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah dan syariat Islam,” ujarnya.


MPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh agar tidak  merekomendasikan sesuatu hal dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru, kecuali sesuatu yang bersangkutan dengan ibadah di tempat masing-masing.


Begitu juga dengan seluruh pemilik hotel, wisma, penginapan dan juga kafe-kafe agar tidak menggunakan simbol-simbol atau sesuatu hal yang berhubungan dengan perayaan Natal dan tahun baru.


“Tidak boleh mengadakan pesta dalam menyambut perayaan Natal dan tahun baru,” katanya.


Selain itu, masyarakat Kota Banda Aceh juga dihimbau untuk tidak ikut-ikutan merayakan acara apa pun dalam momentum perayaan Natal dan tahun baru.


MPU meminta kepada masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru agar dapat menghargai dan menghormati daerah pemberlakuan syariat Islam.


“Agar tidak mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat," jelasnya.


MPU Kota Banda Aceh juga meminta kepada pemerintah atau pejabat Kota Banda Aceh agar tidak mengizinkan pengadaan pesta, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet, penggunaan simbol-simbol dan sejenisnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan tahun baru 2021 (AcehTrend.com).

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda