Kekerasan Seksual Melonjak, KontraS Desak Revisi Qanun Jinayat Aceh
Font: Ukuran: - +
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. Foto: for Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyoroti tingginya angka kekerasan seksual di provinsi tersebut. Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menyatakan bahwa data yang dilaporkan kemungkinan masih jauh di bawah angka sebenarnya.
"Kami percaya, korban sesungguhnya jauh lebih banyak," ujar Husna dalam keterangan persnya diterima Dialeksis.com pada Senin, 15 Juli 2024.
Menurut Husna, tingginya angka kekerasan seksual di Aceh mengindikasikan adanya masalah dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Ia menyebutkan beberapa faktor penyebab, di antaranya penerapan syariat Islam yang terfokus pada hukuman cambuk dan kurangnya perhatian terhadap pemulihan korban.
"Penggunaan relasi kuasa menjadi motif yang sangat sering bermunculan dalam kasus-kasus kekerasan seksual," tambah Husna.
KontraS Aceh juga mengkritisi kegagalan upaya revisi Qanun Jinayat dan keengganan menggunakan aturan yang lebih komprehensif seperti UU No. 12/2022 (UU PKS) dan UU No. 35/2014 (UU PA). Husna menekankan pentingnya aturan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban.
Menanggapi situasi ini, KontraS Aceh mendesak pemerintah untuk segera melanjutkan revisi Qanun Jinayat agar selaras dengan UU PKS dan UU PA. Mereka juga menekankan pentingnya membangun sistem penanganan kekerasan seksual yang berfokus pada pemulihan korban.
"Sangat penting membangun sistem penanganan kekerasan seksual yang berfokus pada pemulihan korban, termasuk penyediaan layanan konseling dan dukungan psikososial," tegas Husna.
Lebih lanjut, KontraS Aceh menyerukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Mereka juga menuntut peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, terutama di lingkungan pendidikan dan keagamaan.