Beranda / Berita / Kejari Medan Tuntut Mati 7 Terdakwa Sepanjang Tahun 2020

Kejari Medan Tuntut Mati 7 Terdakwa Sepanjang Tahun 2020

Jum`at, 25 Desember 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah S.H, M.H. [IST]

DIALEKSIS.COM | Medan - Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Tim Pidana Umum (Pidum) memberikan tuntutan pidana mati kepada 7 orang terdakwa.

Mereka adalah Faisal Hasibuan, M. Yani, Syamsul Bahri als. Syamsul, Ponisan, Abadi Samad, Marzuki dan Ahmad als. Tengku. Para terpidana mati didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah S.H, M.H kepada Dialeksis.com, Kamis (24/12/2020).

Sementara itu, eksekusi yang dilakukan Bidang Pidum pada tahun ini sebanyak 2.638 perkara. Rinciannya, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) sebanyak 687 perkara, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) 104 perkara, tindak pidana umum lain 378 perkara.

Kemudian tindak pidana umum lain narkotika 1.418 perkara, tindak pidana terhadap anak 40 perkara, pidana seumur hidup 10 perkara dan pidana mati 1 perkara.

"Selama tahun 2020 Kejari Medan telah menerima 3.209 (tiga ribu dua ratus sembilan) SPDP dan 2.841 (dua ribu delapan ratus empat puluh satu) telah menjadi berkas perkara," jelas Teuku Rahmatsyah.

"Selanjutnya, jumlah denda dan biaya perkara tilang yang telah berhasil disetor ke kas negara sejumlah Rp 2.193.909 (dua milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan rupiah)," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda