kip lhok
Beranda / Berita / Kejari Medan Terima Penyerahan Denda Terpidana Narkotika Sebesar Rp2 Miliar

Kejari Medan Terima Penyerahan Denda Terpidana Narkotika Sebesar Rp2 Miliar

Rabu, 12 Januari 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: IST]

DIALEKSIS.COM |  Medan - Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp.2.000.000.000 terpidana an. Yusuf Sulaiman als. Agung di Kantor Kejaksaan Negeri Medan pada Rabu (12/12022).

Penyerahan denda dilakukan oleh Pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus, SH dan diterima secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH.

Selanjunya uang denda sebesar Rp.2.000.000.000 tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan denda sebesar Rp.2.000.000.000 merupakan akumulasi Pembayaran Denda dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terpidana an. Yusuf Sulaiman als. Agung.

Ia menambahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yaitu terhadap Putusan Pengadilan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012. 

Amar putusan itu menyatakan Yusuf Sulaiman als. Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman als. Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Bahwa saat ini terpidana Yusuf Sulaiman als. Agung masih menjalani pidana Penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda