Kejari Medan Raih Capaian Prestasi dan Penghargaan Penanganan Kasus Korupsi
Font: Ukuran: - +
Kepala Kejari (Kajari) Teuku Rahmatsyah. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Medan - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Kejari Medan merupakan Harapan I (Pertama) terbaik dalam penanganan korupsi. Penilaian ini khusus Kejari Tipe A di seluruh Indonesia.
Hasil penilaian itu disampaikan Kejagung dalam momentum Ulang Tahun ke-39 Bidang Tindak Pidana Khusus perihal Penilaian Kinerja Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri, Rabu (29/12/2021).
Pada momentum sebelumnya Kejari Medan juga meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam kategori perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor, Kamis (9/12/2021) dan penghargaan atas pencapaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi terbaik I (pertama) Satker Wilayah Kejaksaan Tinggi se-Sumatera Utara, Selasa (28/12/2021).
"Alhamdulillah. Kejari Medan mendapat berbagai penghargaan dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas pencapaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi," Kepala Kejari (Kajari) Teuku Rahmatsyah kepada sejumlah media, Kamis (30/12/2021).
Kajari Medan didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan hal itu tak lepas dari kualitas penanganan tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani jajarannya. Tidak hanya itu, kata Teuku Rahmatsyah, Kejari Medan juga berhasil mengeksekusi 13 terpidana korupsi 5 diantaranya pernah menyandang status buron. Dari 5 terpidana buronan yang dieksekusi 1 diantaranya termasuk buronan kelas kakap Adelin Lis.
"Saya kira menjadi salah satu aspek penilaiannya," sebut Teuku Rahmatsyah.
Apresiasi ini, katanya akan menjadi motivasi dirinya dan jajaran untuk lebih meningkatkan kinerja. "Prestasi ini jangan membuat kita lengah. Tapi harus memacu diri untuk terus bergerak dan berkarya meningkatkan capaian kinerja," kata Teuku Rahmatsyah.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra, menerangkan pada tahun 2021 ini pihaknya tengah menangani 10 kasus dugaan rasuah dengan rincian 4 kasus dalam tahap penyelidikan dan 6 kasus naik ke tahap penyidikan, sementara 17 kasus saat ini juga sedang dalam tahap penuntutan.
"Selain itu, Kejari Medan juga berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara dari penerimaan pembayaran denda ke kas negara senilai Rp1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dan penerimaan pembayaran Uang Pengganti uang senilai Rp529.700.000 (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) serta penyitaan aset senilai Rp140.800.000.000 (seratus empat puluh milyar delapan ratus juta rupiah)," tambah Agus. (dto)