Beranda / Berita / Kejagung Periksa 2 ASN Kemendag di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Periksa 2 ASN Kemendag di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Selasa, 18 Juli 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022. 

Sekadar informasi dalam kasus ini penyidik gedung bundar telah menetapkan 3 grup usaha yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Grup sebagai tersangka korporasi. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga telah memutus perkara korupsi perizinan eksportasi CPO telah berkekuatan hukum tetap. Adapun hari ini saksi yang diperiksa berinisial SH. SH adalah Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan AS selaku PNS Kementerian Perdagangan.

“Adapun, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (17/7/2023). 

Selain kasus CPO, penyidik Kejagung juga memeriksa saksi dari tiga kasus di antaranya perkara korupsi BTS Kominfo, Graha Telkom hingga Kelapa Sawit hari ini, Senin (17/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (12/7/2023). 

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung memeriksa dua orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022. 

Mulai dari W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan A selaku Bagian Marketing PT Bintang Komunikasi Utama. Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK atas nama tersangka YUS atau Muhammad Yusrizki dan TPPU atas nama Tersangka WP. 

Kemudian, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017-2018, Kejaksaan memanggil SRS selaku Branch Manager Bank Permata Kopo dan EH selaku Branch Manager Bank Mandiri.



Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda