Kedapatan Khalwat, Pasangan Beda Usia Ditangkap WH Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Anggota Wihayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (24/6/2020) dini hari, menangkap pasangan non mahram beda usia di Kompleks Perkantoran Bupati Aceh Tamiang.
Pasangan nonmuhrim beda usia itu ditangkap karena kedapatan (terbukti) sedang berdua-duan di tempat sunyi. Selanjutnya pasangan khalwat ini dikirim ke Dayah Bustanur Karanah, Karang Baru, Aceh Tamiang untuk menjalani pembinaan selama lima hari.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu kepada Dialeksis.com, Kamis (25/6/2020) mengatakan keduanya ditangkap saat petugas sedang patroli rutin. "Keduanya adalah pria bernisial (MH) asal Jalan Line Pipa Exxon Mobil, Aceh Utara dan wanita berinisial K (45), warga Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang," jelasnya.
Saat dihampiri petugas, keduanya tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan, sehingga langsung diamankan. Dalam operasi ini petugas turut mengamankan sepeda motor milik pelaku. “Dugaan atas pelanggaran khalwat sangat kuat karena mereka tidak bisa memiliki dokumen pernikahan,” jelas Syahrir.
Kasus ini sendiri masih terus didalami petugas dengan terus memintai keterangan keduanya dan selama menjalani pemeriksaan ini, kedua pelaku dikirim ke Dayah Bustanur Karanah, Karang Baru, Aceh Tamiang untuk menjalani pembinaan selama lima hari. “Kami berharap selama berada di pesantren, keduanya mendapat pemahaman agama lebih baik,” ujar Syahrir. (MHV)
- Warga: Kami Garap Hutan Bukan untuk Lahan Sawit tapi untuk Lahan Sawah
- Tingkatkan Pelayanan Kebersihan, DLH Aceh Tamiang Tambah Dua Mobil Pengangkut Sampah
- Pemkab Aceh Tamiang Juara Lomba Inovasi Daerah Kategori Pasar Modern
- Escavator Tak Bertuan Ditemukan di Kawasan Hutan Produksi Mangrove Aceh Tamiang