Beranda / Berita / Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Pilih Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama

Kecewa Tak Pernah Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Pilih Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama

Selasa, 24 Oktober 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


AKP Andri Gustami usai sidang


DIALEKSIS.COM | Jakarta - AKP Andri Gustami beralasan nekad mengkhianati institusi Polri, dan memilih bergabung dengan jaringan narkotika gembong Fredy Pratama lantaran kecewa tak pernah mendapat penghargaan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Dalam dakwaannya, AKP Andri disebut mengawali seluruh tindak pidananya dari sebuah peristiwa penangkapan terhadap seorang kurir sabu pada Agustus 2022 lalu.

Kemudian usai penangkapan itu, AKP Andri mulai berusaha menghubungi pimpinan jaringan narkotika tersebut dengan menggunakan Handphone milik sang kurir yang dia sita.

“Dengan memanfaatkan barang bukti berupa Handphone Merk Samsung Z Flip milik pelaku Ical tersebut, kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisal BNB (Fredy Pratama), dengan tujuan agar Narkotika bisa aman pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni. Namun upaya Terdakwa untuk berkomunikasi dengan BNB tersebut belum membuahkan hasil,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaannya.

Usai penangkapan pertama tersebut, Andri Gustami yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Lampung Selatan kembali memimpin dua penangkapan kurir jaringan Fredy Pratama, dengan barang bukti sabu seberat masing-masing 18 dan 30 kilogram.

Setelah itu, terdakwa Andri Gustami kembali berusaha menghubungi pimpinan jaringan itu dan tangan kanannya yakni Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae melalui aplikasi chat Blackberry Messenger, dengan menggunakan Handphone sitaan dari dua penangkapan yang dilakukan pada Maret dan April 2023 itu.

Dalam pesan tersebut, Andri mengaku kecewa dengan institusi yang menaunginya. Sehingga terdakwa Andri Gustami menawarkan diri untuk membantu pendistribusian narkotika, dengan kesepakatan upah Rp8 juta per kilo, ditambah honor sejumlah Rp120 juta.

“Setelah melakukan serangkaian penangkapan tersebut, Terdakwa Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Muhammad Rivaldo, dengan kalimat '(Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan. Kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan)’,” lanjut JPU.

Usai negosiasi tersebut berlangsung, Andri Gustami akhirnya resmi masuk menjadi kurir spesial jaringan Fredy Pratama. Andri kemudian terlibat dalam 8 pengiriman narkotika dari pulau Sumatera ke pulau Jawa melalui pelabuhan penyebrangan bakauheni, sebelum akhirnya diamankan jajaran Polda Lampung.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda