kip lhok
Beranda / Berita / Kasus Haris Azhar Diperiksa Polisi Pekan Depan

Kasus Haris Azhar Diperiksa Polisi Pekan Depan

Senin, 04 Oktober 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)



DIALEKSIS.COM | Jakarta  - Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait laporan yang dilayangkan Menko Marves Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan pada pekan depan.

Keduanya bakal dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai terlapor oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Insyaallah minggu depan kami rencanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (4/10).

Namun, Yusri belum mengungkapkan kapan waktu pasti keduanya akan diperiksa. Yusri hanya menyebut bahwa saat ini penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan ini.

"Sekarang ini penyidik masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain dan analisa bukti-bukti yang ada," tutur Yusri.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Laporan ini buntut dari perbincangan Haris dan Fatia yang diunggah ke Youtube.

Pada Senin (27/9) lalu, Luhut selaku pelapor telah diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama kurang lebih satu jam.

Dalam pemeriksaan itu, pihak Luhut turut menyerahkan 12 bukti terkait laporannya. Antara lain, dua somasi terhadap kedua terlapor hingga flashdisk berisi konten video yang diunggah oleh Haris di akun Youtubenya.

"Kami sampaikan menit per menit perkataan dan fitnah yang disampaikan dan cemarkan nama baik klien kami. Jadi semua sudah transparan semua bukti sudah kami serahkan agar nggak ada simpang siur," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Senin (27/9).

Sebelumnya, Yusri juga sempat mengungkapkan bahwa kepolisian bakal mengedepankan upaya mediasi dalam penanganan laporan Luhut. Ini terkait dengan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ihwal pedoman penanganan kasus UU ITE.

"Karena kan di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini yang kita ke depan kan adalah mediasi," kata Yusri. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda