Kajari Medan Buat Sejarah Perdana di Sumut Terpidana Narkotika Bayar Lunas Denda Rp 2 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Medan- Sumatra Utara mencatat sejarah perdana, seorang terpidana yang terjerat dua kasus narkotika, membayar lunas denda yang sudah diputuskan Mahkamah Agung. Nilainya terbilang besar mencapai Rp 2 miliar.
Terpidana Yusuf Sulaiman dua kali terjerat narkotika. Pertama dia diponis Mahkamah Agung pada 30 Agustus 2014, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Kemudian dia terjerat kembali narkotika, Mahkamah Agung melalui keputusanya 16 Oktober 2012, menjatuhkan hukuman pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Nilai denda dari dua kasus narkotika ini Rp 2 Miliar. Dua denda dari dari dua kasus yang rentang waktunya jauh berbeda ini dibayarkan terpidana melaui penasehat hukumnya dan keluarga, Rabu (12/1/2022).
“Ini sejarah dan baru pertama kalinya di Sumatra Utara, terpidana narkotika membayar lunas denda atas hukuman yang diterimanya. Uang denda yang disetorkan ke kas negara ini tentunya menambah pemasukan buat negara,” sebut Teuku Rahmatsyah menjawab Dialeksis.com, Kamis (13/1/2022).
Menjawab Dialeksis.com atas kinerja pihaknya yang memberikan keyakinan kepada terpidana narkotika untuk membayar denda atas putusan tetap Mahkamah Agung, Teuku Rahmatsyah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga penyetoran uang denda ke kas negara berlangsung mulus.
“Semoga ini bisa menjadi contoh dan pembelajaran bagi semua pihak untuk taat dan patuh pada hukum, mau membayar denda yang sudah dikuatkan dengan putusan tetap, inkracht van gewisjde,” sebut Teuku Rahmatsyah.
Penyerahan uang denda senilai Rp 2miliar ini diterima secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH.
Uang denda itu diserahkan oleh pihak keluarga melalui penasihat hukum terpidana, dari Kantor Hukum Marta Sitorus, SH. Denda senilai Rp 2Miliar itu disetorkan ke kas negara melalui rekening penerimaan negara pada Bank BRI.
Sejarah perdana di Sumatara Utara ini dalam pembayaran denda kasus narkotika, dimana terpidana membayarnya dengan lunas, kiranya bisa diikuti oleh daerah lain, termasuk Aceh yang juga banyak dihiasi terpidana narkotika.