Beranda / Berita / Kajari Aceh Singkil: Terbukti Ikhtilat, Pasangan Bukan Mahram Dieksekusi Cambuk

Kajari Aceh Singkil: Terbukti Ikhtilat, Pasangan Bukan Mahram Dieksekusi Cambuk

Minggu, 08 Januari 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Terpidana laki-laki dan perempuan bukan mahram menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Singkil karena terbukti ikhtilat. (Foto: Jufri Tonapa)


DIALEKSIS.COM | Aceh - Terpidana laki-laki dan perempuan bukan mahram menjalani eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Singkil. Keduanya terbukti melakukan ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Keduanya divonis hukuman cambuk sebanyak 30 kali dipotong masa tahanan selama enam bulan. Sehingga masing-masing hanya menjalani 24 kali cambukan.

"Dua perkara ikhtilat, satu laki-laki dan perempuan," kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini, Sabtu (7/1/2023). 

Selain kedua pasangan bukan mahram, sebanyak sembilan terpidana lain turut menjalani ekskusi cambuk. Sebanyak tujuh di antaranya dalam perkara maisir atau perjudian.

Mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 18 kali. Sementara dua sisanya dinyatakan terbukti menyediakan tempat judi dengan hukuman 25 kali dicambuk. 

"Sembilan perkara judi, ada dua terpidana penyediaan tempat judi, dan tujuh pelaku meisirnya," kata Husaini.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi cambuk ini menjadi yang pertama kali dilakukan di muka umum selama pandemi Covid-19.

Dia menyatakan, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan efek jera bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan. Sedangkan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas. [inews.id]

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda