kip lhok
Beranda / Berita / Kabareskrim Kaji Unsur Pidana di Puisi Sukmawati

Kabareskrim Kaji Unsur Pidana di Puisi Sukmawati

Sabtu, 07 April 2018 08:10 WIB

Font: Ukuran: - +



Komjen Ari Dono (Ari Saputra/detikcom)

DIALEKSIS.COM, Jakarta - Bareskrim Polri akan meneruskan proses hukum terhadap Sukmawati Soekarnoputri. Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono menyebut pihaknya akan menelusuri adanya peristiwa pidana dari puisi Sukmawati.

"Kalau Bareskrim hanya penegakan hukum, jadi ya aspek hukumnya nanti akan kita lihat, ada nggak peristiwa pidana dan sebagainya," ucap Ari Dono di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

Untuk penanganan perkara, Bareskrim akan mendalami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak pelapor dan saksi, disebut Ari Dono, akan diperiksa lebih dulu.

"Biasa saja prosesnya. Ya kita saksi, lapor, lapor kita mintai keterangan. Kan gitu kan. Lidik dulu. Ntar kita lihat, ada ahli kita mintai keterangan, ya bertahap," kata Ari Dono lagi.

Bareskrim sebelumnya menerima sejumlah laporan terkait puisi Sukmawati. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Terkait laporan tersebut, Sukmawati tidak berkomentar. Namun dia sudah menyampaikan permohonan maaf atas puisi 'Ibu Indonesia'. Dia menegaskan puisinya sama sekali tidak berniat menghina umat Islam.

"Saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi 'Ibu Indonesia'," kata Sukmawati beberapa waktu lalu .(detik.com)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda