Beranda / Berita / JPPR Ungkap Sejumlah Penyebab Tingginya Surat Suara Tidak Sah di Pemilu

JPPR Ungkap Sejumlah Penyebab Tingginya Surat Suara Tidak Sah di Pemilu

Kamis, 25 Januari 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, memberikan pandangan terkait persoalan tingginya jumlah surat suara tidak sah dalam setiap Pemilu.

Sejak Pemilu tahun 2004 ada 8,8% surat suara tidak sah, pemilu 2009 naik jadi 14,4%, selanjutnya di Pemilu 2014 sedikit turun jadi 10,6%, dan pada Pemilu terakhir di 2019 kembali meningkat yakni 11,12%.

Dian mencatat beberapa poin penting yang menjadi penyebab utama fenomena ini. Pertama, kendala teknis pada surat suara. Surat suara yang rusak, sudah tercoblos sebelum pemilih mencoblos, atau masalah teknis lainnya dapat mengakibatkan suara tidak sah.

"Kedua, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya terkait teknis penggunaan surat suara," kata Dian kepada Dialeksis.com, Kamis (25/1/2024).

Ia menambahkan penting bagi KPU untuk lebih intensif menyosialisasikan tata cara penggunaan surat suara kepada pemilih. Hal ini dapat mengurangi tingkat kesalahan dan meminimalkan jumlah surat suara tidak sah.

"Beberapa pemilih mengungkapkan ketidakpuasan mereka dengan mencoret surat suara sebagai bentuk protes atau kritik terhadap calon tertentu. Ini menjadi perhatian serius terkait partisipasi publik yang lebih bijak," tuturnya.

Selain itu, kata Dian, kesalahan pemilih dalam memilih calon juga menjadi faktor penting dalam tingginya jumlah surat suara tidak sah.

"Sebagian pemilih terkadang salah memilih calon, namun tidak mengganti surat suara. Bahkan ada yang mencoblos lebih dari satu calon, yang pada akhirnya membuat surat suara menjadi tidak sah," jelasnya.

Dalam hal ini, Dian berharap agar pihak terkait, terutama KPU, dapat segera mengambil langkah-langkah preventif dan peningkatan sosialisasi guna mengatasi masalah ini di masa Pemilu mendatang.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda