Ini Kronologi Pertemuan Firli dan SYL Versi Mantan Atlet
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan atlet badminton, Eddy Hartono, membeberkan kronologi pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Eddy Hartono menyebut kala itu Firli tengah bermain dengan para atlet badminton di salah satu GOR di Jakarta.
Kemudian, Mentan Syahrul datang untuk menemui Firli. Eddy menyebut foto itu diambil pada 2 Maret 2023. “Foto yang beredar itu bukan foto berdua, melainkan ramai orang termasuk saya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Menurut dia, Firli memang rutin bermain badminton bersama atlet. Seperti, Tri Kusharyanto, Didit Juang Indrianto dan atlet lainnya.
Eddy tak mengetahui perbincangan Firli dan Syahrul dalam pertemuan itu. Eddy mengatakan pertemuan keduanya berlangsung singkat.
"Dikarenakan Pak Firli kembali bermain badminton berpasangan dengan Tri Kusharyanto, bertemu dengan Didit Juang dan Dwiki," kata dia.
Adapun atlet badminton Tri Kusharyanto mengamini pernyataan Eddy Hartono. Dia mengatakan Firli bertemu Syahrul Yasin Limpo kala bermain badminton bersama atlet.
“Foto tersebut, saat itu ramai dengan atlet lainnya," kata dia.
Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masuk dalam materi penyidikan Polda Metro Jaya. Pertemuan ini terungkap dalam sebuah foto yang beredar di tengah publik.
"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya, untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2023.
Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL. Polda akan mendalami foto pertemuan tersebut dikaitkan dengan dugaan pemerasan yang dimaksud.
Ade Safri menyinggung larangan bagi semua insan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara. Larangan ini diatur dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK.