Ini Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di 38 Provinsi Indonesia
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meresmikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan jumlah total sekitar 204,8 juta pemilih. Angka ini mencakup pemilih yang terdaftar baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan.
DPT Pemilu 2024 ini menjadi dasar utama untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang, yang akan menentukan pemimpin negara dalam lima tahun mendatang. Proses peresmian DPT ini merupakan tahap penting dalam persiapan menuju pelaksanaan Pemilu 2024.
Salah satu data menarik yang dapat dilihat dari DPT adalah distribusi pemilih di seluruh wilayah Indonesia. Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak, sementara Provinsi Sulawesi Barat memiliki jumlah pemilih yang paling sedikit.
Kemudian jika dilihat dari pulau/kawasannya, pemilih terbesar berada di Pulau Jawa dengan porsi sekitar 56% dari total jumlah pemilih nasional. Adapun Maluku-Papua menjadi kawasan dengan pemilih paling sedikit.
Berikut rincian jumlah pemilih Pemilu 2024 yang dikelompokkan berdasarkan pulau/kawasan:
DPT Pemilu 2024 Pulau Sumatra
Sumatra Utara: 10.853.940 pemilih
Lampung: 6.539.138
Sumatra Selatan: 6.326.348
Riau: 4.732.174
Sumatra Barat: 4.088.606
Aceh: 3.749.037
Jambi: 2.676.107
Kep. Riau: 1.500.974
Bengkulu: 1.494.828
Kep. Bangka Belitung: 1.067.434
Total: 43.028.586 pemilih
DPT Pemilu 2024 Pulau Jawa
Jawa Barat: 35.714.901 pemilih
Jawa Timur: 31.402.838
Jawa Tengah: 28.289.413
Banten: 8.842.646
DKI Jakarta: 8.252.897
DI Yogyakarta: 2.870.974
Total: 115.373.669 pemilih
DPT Pemilu 2024 Bali-Nusa Tenggara
Nusa Tenggara Timur: 4.00.8475 pemilih
Nusa Tenggara Barat: 3.918.291
Bali: 3.269.516
Total: 11.196.282
DPT Pemilu 2024 Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat: 3.958.561 pemilih
Kalimantan Selatan: 3.025.220
Kalimantan Timur: 2.778.644
Kalimantan Tengah: 1.935.116
Kalimantan Utara: 504.252
Total: 12.201.793 pemilih
DPT Pemilu 2024 Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan: 6.670.582 pemilih
Sulawesi Tengah: 2.236.703
Sulawesi Utara: 1.969.603
Sulawesi Tenggara: 1.867.931
Gorontalo: 881.206
Sulawesi Barat: 98.576
Total: 13.724.601 pemilih
DPT Pemilu 2024 Maluku-Papua
Maluku: 1.341.012 pemilih
Papua Pegunungan: 1.306.414
Papua Tengah: 1.128.844
Maluku Utara: 953.978
Papua: 727.835
Papua Barat Daya: 440.826
Papua Barat: 385.465
Papua Selatan: 367.269
Total: 6.651.643
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih Pemilu 2024 adalah penduduk Indonesia yang memenuhi syarat berikut:
Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.