Ini Dia Daftar Masa Jabatan Gubernur yang Habis di 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Foto: Ist/Net
DIALEKSIS.COM | Nasional - Masa jabatan 101 kepala daerah di Indonesia akan berakhir berjenjang antara 2022 sampai 2023 mendatang.
Posisi yang ditinggalkan para kepala daerah akan digantikan dengan pejabat sementara sampai prosesi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan serentak pada tahun 2024.
Berdasarkan penelusuran Litbang Dialeksis.com hasil tracking data dan informasi diketahui ada beberapa gubernur se-Indonesia yang habis jabatan dalam tahun ini. Berikut adalah nama-nama para gubernur yang habis masa jabatan tahun 2022:
1. Gubernur Aceh Nova Iriansyah
Nova Iriansyah dilantik menjadi gubernur definitif sejak 5 November 2020 dan akan berakhir pada 5 Juli 2022.
Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dari 5 Juli 2018 hingga 5 November 2020 menggantikan Irwandi yusuf.
2. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan
Erzaldi Rosman menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sejak dilantik pada 12 Mei 2017. Masa jabatannya akan berakhir pada 15 Mei 2022.
3. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Anies Baswedan dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017. Masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
4. Gubernur Banten Wahidin Halim
Wahidin Halim menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 12 Mei 2017. Masa jabatannya akan berakhir pada 15 Mei 2022.
5. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie
Rusli Habibie menjabat sebagai Gubernur Gorontalo selama dua periode, yakni 2012–2017 dan 2017–2022. Masa jabatannya akan berakhir pada 15 Mei 2022.
6. Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar
Muhammad Ali Baal Masdar dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Barat pada 12 Mei 2017. Masa jabatannya akan selesai pada 15 Mei 2022.
7. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan
Dominggus Mandacan dilantik sebagai Gubernur Papua Barat sejak 12 Mei 2017. Masa jabatannya akan berakhir pada 15 Mei 2022.(Akhyar)