kip lhok
Beranda / Berita / Indonesia Bakal Bikin Bursa 'Mata Uang' Kripto

Indonesia Bakal Bikin Bursa 'Mata Uang' Kripto

Jum`at, 16 April 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, menyatakan akan mendirikan bursa 'mata uang' kripto alias cryptocurrency di Indonesia.

Bursa khusus kripto ini akan meliputi perdagangan sejumlah jenis mata uang kripto tak hanya Bitcoin, tapi juga jenis lain misalnya Ethereum, Dogecoin, Binance Coin, dan lainnya.

Ketua Bappebti Sidharta Utama mengatakan pembentukan bursa tersebut dilakukan guna melindungi pelaku usaha.

"Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/4).

Saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappepti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

"Perkembangan penggunaan aset kripto di dunia demikian pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi, dan lain-lain," imbuhnya.

Rencana tersebut juga sudah mendapatkan lampu hijau dari Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Bahkan, katanya, kedua wakil menteri telah bertemu, dan secara khusus membahas tentang rencana pendirian pasar kripto.

Dalam keterangan resmi tersebut, Wamendag Jerry mengatakan perkembangan kripto yang demikian cepat menuntut segera dibentuknya piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya.

Jerry mengatakan pasar komoditas dan derivasinya (turunannya) selama ini menurut undang-undang berada di bawah wewenang Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan. Namun, dalam perkembangannya jenis komoditi berkembang dan banyak bersentuhan dengan sektor lain.

"Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kami sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini," kata Jerry.

Sebab itu, dia menegaskan baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan ingin agar penggunaan dan perdagangan aset crypto bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.

Sementara itu, Suahasil sepakat bahwa perkembangan pasar komoditas yang semakin kompleks, mulai dari perpajakan hingga dampak bagi ekonomi nasional secara luas. Karenanya, ia menyambut baik ajakan Jerry untuk berdiskusi mengenai pembentukan bursa aset kripto.

Nantinya, Bappebti akan memfasilitasi pertemuan lanjutan sebagai turunan dari kesepakatan kedua wakil menteri. Selain ketiga lembaga, pembahasan ini juga menyangkut Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Februari 2019 silam, Bappebti sudah terlebih dahulunmenerbitkan empat peraturan aset kripto dan emas digital.

Keempatnya yakni Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, dan Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Dua lainnya yakni Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka; dan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

Penerbitan empat peraturan Bappebti terebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) dan Permendag No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda