Imigrasi Tangkap WNA Suriah Ber-KTP Indonesia
Font: Ukuran: - +
Foto: Paspor dan KTP WN Suriah yang ditangkap Imigrasi
DIALEKSIS.COM | Denpasar - Imigrasi Denpasar menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah bernama Mohamad Zghaib bin Nizar (31) karena diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Kamis, 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap bersama dengan pacarnya, seorang perempuan WNA asal Filipina. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran imigrasi.
Barron mengatakan WNA tersebut ditahan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu merupakan bentuk tindakan pemalsuan identitas.
Penindakan tersebut berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang mendapati ada WNA memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan ATM.
Barron mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pembuatan KTP bagi WNA tersebut. Namun MZ akan dideportasi menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
"Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang (pemilu) 2024. Di 2024 ini untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing bikin identitas WNI seperti itu. Tujuannya apa kita belum jelas," kata Baron.
Saat ini imigrasi masih menunggu hasil gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk selanjutnya melakukan penindakan terhadap WNA tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu akan diserahkan ke mana. Ada mekanisme yang harus dijalani oleh Polri dan kejaksaan. Jadi, kami menunggu mereka," kata Baron.
- Dirjen Imigrasi akan Tindak Tegas WNA yang Ganggu Ketertiban Masyarakat
- Imigrasi Kelas II Kota Lhokseumawe Prioritas Pengurusan Paspor Jamaah Umrah dan Haji
- Syarat Rekomendasi Paspor Dicabut, Kemenag: Memang Pihak Imigrasi yang Mempersyaratkan
- Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Urus Paspor Umrah Dicabut