kip lhok
Beranda / Berita / Ibu yang Curiga Tetangga Kaya karena Babi Ngepet Minta Maaf

Ibu yang Curiga Tetangga Kaya karena Babi Ngepet Minta Maaf

Kamis, 29 April 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Meski banyak pihak, termasuk Kemenag dan LIPI, memastikan tidak ada yang namanya babi ngepet atau babi jadi-jadian, isu babi ngepet di Depok, Jawa Barat, masih saja ramai diperbincangkan. Kini ada seorang ibu yang digeruduk warga dan kemudian meminta maaf gegara menuding tetangganya ikut pesugihan babi ngepet.

Seorang ibu di lokasi kemunculan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, mendadak viral. Dia curiga tetangganya menjalani ritual pesugihan babi ngepet lantaran si tetangga yang dia maksud ini menganggur tetapi uangnya banyak. Si ibu bernama Wati ini pun meminta maaf setelah digeruduk warga.

"Dari kemarin saya sudah pantau, Pak, orang ini. Ini dia berumah tangga dia nganggur tapi uangnya banyak. Saya sudah lewat rumahnya, udah saya lemparin sesuatu di depan rumah biar ketahuan," kata Ibu Wati dalam potongan video yang viral.

Tidak lama berselang video Ibu Wati ini pun viral. Dia digeruduk warga hingga akhirnya membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Dia mengaku menyesali ucapannya menuding tetangganya yang menganggur tapi kaya.

Syarif Nurzaman, Ketua RW 10 Kampung Baru, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menceritakan peristiwa tersebut. Awal mula warganya bernama Wati tersebut datang ke lokasi viral babi ngepet di Depok. Wilayahnya dengan lokasi babi ngepet ini memang di perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Depok, sehingga tidak terlalu jauh.

"Begitu babi ngepet itu ditangkap, datanglah warga saya Wati ini ke sana. Dia bikin pernyataan begini-begini, 'Saya sudah syareatin. Akhirnya babi ngepet ini ketangkep', gitu," kata Nurzaman saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (28/4/2021).

Kepada warga Depok di lokasi kejadian, Wati menyatakan dirinya seperti 'orang pintar'. Dia telah melakukan ritual sebelumnya, sehingga akhirnya sosok yang disebut warga babi ngepet ini bisa tertangkap.

"Nah (oleh warga) ditanyalah dia, Ibu dari mana, 'Saya dari Kampung Baru'. Nah di sana timbul salah persepsi, babi ngepet ini diisukan dari Kampung Baru," ujar Nurzaman. Warga Kampung Baru Ragajaya pun tidak terima dan merasa wilayahnya dicemarkan oleh Ibu Wati. Warga pun menggeruduk rumahnya.

"Warga Kampung Baru itu merasa tidak senang, katakanlah pencemaran nama baik kampungnya. Akhirnya ingin menuntutlah kepada Ibu Wati ini. Akhirnya massa membeludak. Saya berusaha melerai dan saya bilang Ibu Wati harus klarifikasi tentang ini, dan terjadilah klarifikasi itu," ujarnya.

"Saya juga sebenarnya geregetan sama Ibu Wati ini karena beliau mengatakan menaburkan sesuatulah di lokasi. Nah, sedangkan saya pertanyakan siapa orangnya yang jadi babi ngepet itu yang ditaburin rumahnya itu, dia tidak memberikan jawaban sampai sekarang," sambungnya.

Pada Selasa, 27 April, di kediaman Ketua RT 02 RW 10, Ibu Wati pun menyampaikan permintaan maaf. Agenda itu disaksikan banyak warga Kampung Baru yang menuntut kejelasan.

"Banyak sekali warga di situ warga Kampung Baru yang ingin minta kejelasan di rumah RT kami di RT 02 RW 10," ujar Nurzaman.

Menurut Nurzaman, warga sudah menerima permintaan maaf Ibu Wati. Namun tidak sedikit pula yang belum puas karena Ibu Wati belum mengungkap siapa sosok warga yang dia tuding jadi babi ngepet tersebut.

Peneliti bidang zoologi dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, Taufiq Purna Nugraha, mengatakan secara ilmiah tidak ada babi ngepet. Meski begitu, ia menghormati kepercayaan masyarakat sekitar.

"Kalau dari sudut pandang ilmiah sih, itu babi ngepet atau bukan, saya nggak bisa jawab. Kalau di dalam ilmiah, tidak ada itu istilahnya babi ngepet," kata Taufiq.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika dilakukan tes DNA, apakah DNA manusia atau hewan, akan sulit dibuktikan. Namun wujudnya adalah hewan babi.

"Masalahnya kan gini... kalau kita bicara tes DNA ya, tes DNA bisa misalnya ini babi, ya kalau kita lihat dari secara morfologinya ini babi. Tapi kalau dari tes DNA ini DNA manusia atau DNA babi, ya, susah juga ya, karena satu dalam terminologi itu tidak ada babi ngepet ya. Tapi, kalaupun dites DNA pun juga, ya kalau saya sih yakinnya itu DNA babi ya," ujarnya.

"Tapi juga itu kan kembali ke kepercayaan masyarakat ya karena di beberapa daerah itu juga dulu ada babinya yang di Magetan itu babinya babi kutil ya, istilahnya jadi klausul khas Jawa Barat. Jadi, kalau dulu banyak tonjolan-tonjolan di muka, jadi kan dianggapnya babi yang tidak wajar, akhirnya disangka babi ngepet, dulu di daerah Banten ada kasus kaya gitu. Kalau di perkotaan yang beberapa kali kalau yang kemarin di CCTV ternyata setelah dicek ternyata musang," ungkapnya.

Jangan percaya babi ngepet

PP Muhammadiyah meminta warga agar tak resah dalam menghadapi isu yang berbau mistis itu. Muhammadiyah mengajak masyarakat untuk berdoa agar mendapat lindungan dari Allah dari hal mistis.

"Saya kira tidak usah percaya (isu babi ngepet), tapi berhati-hati saja," kata Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

"Dengan salat dan berdoa kepada Allah untuk supaya kita dilindungi dari pengaruh sihir, pengaruh-pengaruh itu. Saya kira dengan berdoa itu insyaallah semua persoalan keresahan itu mereda," sambungnya.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi juga menyampaikan hal senada. Dia meminta masyarakat tidak percaya dengan babi ngepet.

"Sebaiknya masyarakat tidak perlu percaya dengan fenomena babi ngepet. Jika kita salah dalam memahami hal tersebut, khawatir bisa terjerumus dalam perbuatan yang dilarang oleh agama," kata Zainut, yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Zainut lantas menjelaskan mengenai fatwa MUI tentang segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan ('iraafah). Kedua praktik tersebut dinyatakan haram.

"Mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan dalam bentuk apa pun hukumnya haram. Memanfaatkan dan menggunakan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan hukumnya haram," ujar Zainut.

Fatwa tersebut didasari sejumlah ayat suci Al-Qur'an. Selain itu, ada hadis tentang larangan memakai jimat.

"MUI mengacu pada firman Allah, dalam Al-Qur'an surat An-Nissa ayat 48 dan 166, serta surat An-Nam ayat 56, 59, serta surat Al-A'raf ayat 188. Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa Allah SWT tidak akan mengampuni dosa syirik. Majelis fatwa juga mengutip, hadis riwayat Iman Ahmad, yang berbunyi 'orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik'. Jadi sebaiknya masyarakat tidak perlu mempercayai kejadian tersebut," tutur Zainut.[Detik]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda