kip lhok
Beranda / Berita / Eks Penyidik Minta KPK Periksa LHKPN Firli Bahuri

Eks Penyidik Minta KPK Periksa LHKPN Firli Bahuri

Selasa, 31 Oktober 2023 08:31 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan untuk mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri. Hal ini dia sampaikan usai rumah yang diduga milik Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta tak tercantum dalam laporan kekayaannya.

Adapun rumah tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (26/10/2023). Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan Pimpinan KPK.

“Pak Pahala enggak apa-apa mengecek itu (rumah Firli). Jangan PNS saja dia sikat, Ketua KPK berani enggak Pak Pahala memeriksa LKHPN-nya. LKHPN-nya Pak Firli nih, berani enggak?” kata Yudi di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Firli disebut menyewa rumah tersebut. Menurut Yudi, hal ini harus didalami. Sebab, saat pengisian LHKPN, harus ada formulir yang diisi untuk menjelaskan kondisi tersebut.

“Saya yakin Firli enggak masukin dia form-nya,” ujar Yudi.

Selain itu, sambung Yudi, KPK juga harus menelusuri siapa pemilik rumah tersebut. Termasuk juga bagaimana proses pembayaran yang dilakukan Firli jika benar bangunan ini dia sewa. 

“Firli harus diperiksa karena bagaimana dia tahu bahwa rumah disewakan, bagaimana dia bayar dari rekening mana,” jelas Yudi.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga safe house Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di waktu yang sama Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah pribadi Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan.

"Dalam rangka upaya penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Secara terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengeklaim bahwa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan merupakan rumah yang disewa oleh Firli untuk beristirahat.

"Itu sewa kalau beliau ke Jakarta, mau rehat istirahat, karena jarak dari Bekasi ke tempat dia bekerja kan cukup jauh kan. Untuk rehat saja, istirahat, bukan punya Pak Firli," kata Ian kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Ian menjelaskan, rumah milik Firli berada di Perumahan Villa Galaxy, Bekasi. Dia menyebut, rumah ini sudah ditempati Firli selama 20 tahun.

"Beliau tinggal di rumah ini (Vila Galaxy) sudah cukup lama, hampir 20 tahun. Rumah pribadi ini, setiap hari pulang pergi ke rumah ini," ungkap Ian.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda