DKPP Kaji Laporan Terhadap Komisioner KPU Ilham Saputra
Font: Ukuran: - +
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejauh ini masih mengkaji laporan yang dilayangkan Barisan Advokat Indonesia (BADI) terhadap Komisioner KPU Ilham Saputra. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si kepada DIALEKSIS, Rabu (24/4/2019).
"Sementara ini diverifikasi laporannya. Kita akan melihat apakah ini bisa disidang atau tidak. Masih dikaji oleh DKPP. Benar, laporannya sudah masuk" ujar mantan ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017 ini via selular.
Muhammad mengatakan DKPP butuh waktu setidaknya dua minggu untuk mengkaji laporan yang masuk, dalam rangka menilai kelayakan laporan untuk disidangkan dalam sidang DKPP
"Dua pekan setelah laporan masuk. Baru kita nyatakan memenuhi syarat untuk disidang atau tidak. Kalau dinyatakan layak sidang, maka nantinya yang bersangkutan dipanggil dalam sidang yang terbuka untuk umum" pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ilham saputra dilaporkan ke DKPP oleh BADI pada Senin (22/4). BADI meminta DKPP memberhentikan Ilham untuk sementara karena diduga memiliki konflik kepentingan dengan salah satu peserta pemilu.
Ilham Saputra dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Yuga Aden. Presidium BADI, Nur Aris berpendapat bahwa hal tersebut melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Meski demikian Ilham telah mengakui bahwa dirinya adalak adik kandung Yuga. (AN)