Melalui surat putusan DKPP Nomor: 61-PKE-DKPP/IV/2019 KPU, Ilham Saputra resmi diberhentikan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Ilham dinilai DKPP menyalahi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Selain Ilham Saputra, DKPP juga memutuskan memberhentikan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dari jabatan sebagai ketua divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.