Beranda / Berita / Ditjen Dukcapil Kemendagri Serahkan 59 Akta Kematian Jemaah Haji ke Keluarga

Ditjen Dukcapil Kemendagri Serahkan 59 Akta Kematian Jemaah Haji ke Keluarga

Selasa, 02 Agustus 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi akta kematian [Foto: Dok Dukcapil]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 59 akta kematian jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia saat beribadah Haji di Tanah Suci kepada keluarga. 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pihaknya telah menerima 43 surat keterangan kematian jemaah haji dari Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.

“Sampai Rabu, 27 Juli 2022, semuanya sudah diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh dukcapil sesuai domisili.” Kata Zudan dilansir dari siaran pers Kemendagri, Selasa 2 Agustus 2022.

Adapun 43 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut, yaitu penduduk Kota Surabaya 4 orang, Kudus 2 orang, Kota Bandar Lampung 2 orang, Kampar 2 orang, Kota Bandung 2 orang, Kota Medan 2 orang, Pidie Jaya 1 orang. 

Lalu, Aceh Barat 1 orang, Bandung 1 orang, Kota Tangerang 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Bandung Barat 1 orang, Cirebon 1 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, Jepara 1 orang, Kota Mojokerto 1 orang, Pemalang 1 orang, Demak 1 orang, Cilacap 1 orang, Kebumen 1 orang, Brebes 1 orang, Magetan 1 orang. 

Kemudian, Bondowoso 1 orang, Lamongan 1 orang, Sidoarjo 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Pasuruan 1 orang, Situbondo 1 orang, Tapin 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Halmahera Barat 1 orang, Sumbawa 1 orang, Kota Payakumbuh 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang. (viva.co.id)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda