kip lhok
Beranda / Berita / Dewan Pers Kutuk Kasus Penembakan Pemred Media Lokal di Sumut

Dewan Pers Kutuk Kasus Penembakan Pemred Media Lokal di Sumut

Minggu, 20 Juni 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seorang pemimpin redaksi (Pemred) media lokal di Sumatera Utara (Sumut), Mara Salem Harahap alias Marsal, diduga tewas ditembak. Dewan Pers mengutuk peristiwa pembunuhan yang dialami Mara Salem itu.

"Saudara Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan," kata Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/6/2021).

Dewan Pers mendukung pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Dia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dalam kasus ini.

"Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan," kata dia.

Dewan Pers juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Selem. Dia berharap kiprah Mara Salem terus dilanjutkan.

"Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik," kata dia.

"Oleh karena itu, Dewan Pers juga menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta," jelasnya.

Lebih lanjut, Dewan Pers juga mengimbau semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur yang telah ditetapkan. Dewan Pers berharap penyelesaian permasalahan pers mengedepankan keselamatan jiwa.

"Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk

menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers. Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan," kata dia.

Untuk diketahui Mara Salem Harahap alias Marsal, diduga tewas ditembak orang tidak dikenal (OTK). Polisi mengatakan Mara ditembak di paha kiri.

"Di paha sebelah kiri," kata Direskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Sabtu (19/6).[Detik]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda