DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 (revisi UU KPK) menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.
"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9) malam seperti dikutip CNN Indonesia.
Taufiqulhadi menjelaskan Dewas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa dewan pengawas masih merupakan bagian internal KPK. Ia juga memastikan bahwa penunjukan langsung anggota dewan pengawas KPK oleh presiden tidak akan membawa unsur dari partai politik.
"Ya ada. Itu kan ada mekanismenya, presiden yang akan menunjuk. Itu kewenangan diatur nanti oleh presiden kan presiden sudah memberikan catatan dengan itu," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko mengatakan keberadaan dewan pengawas dalam revisi UU KPK membuka pintu intervensi politik ke KPK.
"Dengan konteks politik sekarang dan lima tahun ke depan, dewan itu membuka celah intervensi politik ke dalam proses penegakan hukum KPK. Ini penjinakan KPK," kata Dadang di Jakarta, Senin (15/9/2019) seperti dikutip tempo.co.
Dadang menilai saat ini sistem pengawasan KPK sudah bagus. Salah satunya dengan adanya sistem kepemimpinan kolektif kolegial di antara pimpinan KPK. Belum lagi, KPK juga diawasi baik lewat pengawas internal maupun juga oleh Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. (pd/dbs)