Beranda / Berita / Buronan Korupsi Bank Mandiri Ditangkap Kejagung

Buronan Korupsi Bank Mandiri Ditangkap Kejagung

Jum`at, 24 September 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Andre Nugraha Achmad Nouval yang merupakan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.

Andre ditangkap di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Kamis (23/9) sekitar pukul 22.45 WIB.

"Mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Leonard menjelaskan korupsi yang dilakukan oleh Andre terjadi pada 2002 silam. Dalam kasus ini, Andre telah merugikan keuangan negara sebesar Rp120 miliar.

"Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut," katanya.

Kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Andre dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta," ucap Leonard.

Andre tercatat tak memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Alhasil, ia pun masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," tutur Leonard.

Lebih lanjut, kata Leonard, lewat program Tabur ini, diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujarnya. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda