kip lhok
Beranda / Berita / Berjualan Di Siang Ramadhan, Siap Siap Kena Sanksi

Berjualan Di Siang Ramadhan, Siap Siap Kena Sanksi

Kamis, 08 April 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jantho - Memasuki bulan Ramadhan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama kepada seluruh masyarakat di wilayah kabupaten Aceh Besar dalam beberapa poin untuk dijalankan. 

“Sesuai dengan visi misi kami, bahwa penerapan syariat islam harus kuat di bumi Aceh Besar, apalagi memasuki bulan suci Ramadhan, terdapat beberapa kebiasaan masyarakat sehari-hari yang tidak boleh dijalankan, ada beberapa poin,” ujar Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, meminta kepada seluruh camat se-kabupaten Aceh Besar untuk mensosialisasikan beberapa poin tersebut kepada seluruh masyarakat.

Seruan bersama ini disampaikan langsung oleh Tgk. Muksalmina dalam rapat yang dihadiri oleh 23 camat se-kabupaten Aceh Besar. "Seluruh camat kita undang untuk rapat, agar bisa diteruskan ke gampong, jangan nanti ketika ada sanksi mereka masih menjawab kami belum tahu, karena ini penting,” jelas Muksalmina, Kamis (8/3/2021).

Dalam rapat tersebut, terdapat 9 seruan bersama yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat Aceh Besar, yaitu :

  1.  Melaksanakan Ibadah puasa
  2.  Menghidupkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarus dan amalan Sunnah lainnya, sesuai dengan protokol kesehatan
  3.  Setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktifitasnya pada malam hari, sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih dan witir.
  4.  Kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu shalat ashar.
  5.  Menghentikan segala aktifitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah.
  6.  Setiap orang, tempat usaha atau tempat ibadah lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada saing hari di bulan suci Ramadhan.
  7.  Dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan bulan suci Ramadhan, seperti : petasan, mercon, Meriam bambu dan sejenisnya.
  8.  Kepada masyarakat non muslim, agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.
  9.  Setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.
  10.  9 poin diatas berlaku untuk seluruh masyarakat lintas agama, baik muslim maupun non muslim, kita bersama-sama harus menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan, yang melanggar akan disanksi" tuturnya.

Sementara itu, Camat Ingin jaya, M. Kamil Zuhri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh geuchik, dan pedagang dalam wilayah kecamatan Ingin Jaya, terkait seruan yang telah dikeluarkan oleh Forkopimda Aceh Besar. "Kita telah menjalankan seruan tersebut dengan menyurati seluruh gecuhik, juga terutama seluruh pedagang makanan/minuman, pegusaha warkop se kecamatan Ingin Jaya," ungkap Kamil.

Pihaknya lanjut Kamil, Forkopimka (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Ingin Jaya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP/WH, juga DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk melakukan patroli gabungan pada saat waktu berpuasa. “Sesuai arahan dari pimpinan, penjual yang masih bandel akan diberikan sanksi berupa teguran tahap pertama, jika masih dilanggar maka dicabut surat izin usahanya atau disegel,” tutur Kamil.

"Maka itu kami kirimkan surat door to door kepada seluruh pedagang, jangan nanti ada yang beralasan belum tau informasi dan semacamnya, saat ini tahap sosialisasi terus kami lakukan," demikian Kamil Zuhri. (*)

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda