BEI Minta Penjelasan soal Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Waskita
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia atau BEI meminta penjelasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) atas adanya informasi kasus dugaan korupsi atau penyelewengan penggunaan dana.
Permintaan penjelasan itu tercantum dalam surat BEI nomor S-03377/BEI.PP3/05-2023 yang ditujukan kepada Direksi Waskita Karya. Berdasarkan pemantauan BEI, terdapat informasi penetapan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sebagai perusahaan terbuka, WSKT wajib menyampaikan penjelasan atas informasi material tersebut kepada BEI. Tujuannya, agar publik yang berkepentingan dapat memperoleh informasi yang bersumber langsung dari perseroan.
Melalui surat nomor 665/WK/DIR/2023 pada Rabu (3/5/2023), Plt. Direktur Utama Waskita Mursyid menjelaskan kepada BEI bahwa benar adanya proses hukum soal dugaan kasus korupsi.
Pihak WSKT pun mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang, yakni Kejaksaan Agung. Mursyid juga menjamin bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan operasional WSKT akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan program dan strategi untuk mencapai target bisnis perseroan.
"Dapat kami pastikan juga jika permasalahan hukum yang sedang terjadi tersebut tidak membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan," tulis Mursyid dalam surat itu, dikutip pada Kamis (4/5/2023).
Pihak Waskita menjelaskan bahwa perkara hukum yang menyangkut Destiawan merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Namun, WSKT menyatakan bahwa penjelasan siapa saja pihak yang terlibat merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.
WSKT pun menyatakan bahwa menjamin permasalahan atau kasus hukum yang sedang terjadi itu tidak ada keterlibatan dengan perseroan, melainkan merupakan tindakan oknum yang bersangkutan.
"Perseroan telah melakukan konsolidasi internal dan telah menunjuk Plt. Direktur Utama, sehingga kegiatan perseroan dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa terganggu atau mengalami hambatan dari permasalahan hukum yang sedang terjadi," dikutip dari surat tersebut.
- Istri dan Anak Irwandi Yusuf Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Ayah Merin
- Didampingi Kuasa Hukum, Mursil Penuhi Panggilan Kejati Aceh Sebagai Tersangka Korupsi Tanah
- Berkas dan Tersangka Kasus Monumen Samudera Pasai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
- Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bos Waskita Karya Punya Harta Rp26 Miliar