kip lhok
Beranda / Berita / Bedanya PNS dan PPPK, Simak Yuk!

Bedanya PNS dan PPPK, Simak Yuk!

Minggu, 30 Januari 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ilustrasi, Ist


DIALEKSIS.COM | Berita - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan sejumlah gaji dan tunjangan tertentu. Berikut fakta-fakta gaji PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Minggu (30/1/2022).

Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

2. Rincian Gaji PNS 

Golongan I (lulusan SD dan SMP): 

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III): 

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3):

IIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

3. Rincian Gaji PPPK

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200 

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900 

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200 

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600 

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700 

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800 

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900 

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100 

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000 

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000 

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800 

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100 

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300 

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900 

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100 

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

4. Tunjangan PNS dan PPPK

Tunjangan PNS:

- Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

- Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

- Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

- Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA. Namun, tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

- Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu.

Tunjangan PPPK: 

1. Tunjangan keluarga 

2. Tunjangan pangan 

3. Tunjangan jabatan struktural 

4. Tunjangan jabatan fungsional 

5. Tunjangan lainnya.

[okezone.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda