kip lhok
Beranda / Berita / Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok dan Cairan Rokok Elektrik Ilegal

Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok dan Cairan Rokok Elektrik Ilegal

Rabu, 24 Mei 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, dengan perkiraan nilai bagi hasil pajak Rp 275,61 miliar per April 2023. Sementara penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor sebanyak 2,15 ton. 

Sebelumnya, berdasarkan hasil operasi cukai sejumlah distributor rokok elektrik di Batam pada 27 — 31 Maret 2023, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menemukan peredaran rokok elektrik yang tidak dilengkapi pita cukai, baik dalam bentuk sekali pakai maupun dalam bentuk Pod. Petugas kemudian menyita hasil tembakau berupa cairan rokok elektrik sebanyak total 1.070,2 mililiter. 

Praktik perdagangan rokok ilegal ini berpotensi mengurangi pendapatan negara di tengah mulai tumbuhnya industri rokok alternatif. Sebab, seperti yang tertulis dalam PMK 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, semua bentuk produk rokok elektrik masuk dalam kategori terkena tarif cukai berdasarkan PMK tersebut, termasuk rokok elektrik.

Dari sisi pelaku usaha, Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), Teguh Basuki A Wibowo, mengatakan pihaknya aktif terlibat dalam memerangi peredaran rokok elektrik ilegal dengan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia. 

"Kegiatan ini juga sebagai bentuk penegasan kembali akan komitmen Appnindo bersama seluruh anggotanya untuk terus memajukan industri HPTL dan REL," ucapnya.

General Manager RELX Internasional di Indonesia, Yudhistira Eka Saputra, menambahkan konsumen berhak atas produk yang ingin mereka beli secara aman dan terjamin.

“Maka itu, kami berkomitmen memerangi perdagangan produk rokok elektrik ilegal. Selain karena perdagangan rokok elektrik ilegal berpotensi menghilangkan pendapatan negara, hal ini dapat membuat konsumen terpapar produk yang di bawah standar dan berbahaya,” ucapnya. 

Mengutip laporan APBN KiTa, Rabu (24/5/2023), Bea Cukai mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 72,35 triliun per April 2023. Adapun realisasi ini menurun 5,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun penurunan penerimaan cukai rokok tersebut dipengaruhi oleh adanya Lebaran 2023 yang jatuh pada 2 Mei, sehingga mengharuskan perusahaan melakukan pelunasan maju pita cukai di bulan April 2023 sebesar Rp 7,10 triliun. 

Selain itu, penurunan penerimaan cukai juga dipengaruhi oleh penurunan produksi rokok golongan I sebesar 2,57 persen menjadi 13,57 miliar batang di April 2023. Sementara rokok golongan II naik 11,25 persen menjadi 6,24 miliar batang dan rokok golongan III naik 42,85 persen menjadi 4,51 miliar batang. 

"Sehingga tarif rata-rata tertimbang naik 1,92 persen atau lebih rendah dari kenaikan normatif 10 persen," tulis kutipan APBN KiTa.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda