Beranda / Berita / Aceh / Merokok Dinilai Rugikan Negara

Merokok Dinilai Rugikan Negara

Jum`at, 30 Desember 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Journalist Workshop dengan tema pentingnya dukungan media dalam penerapan kawasan tanpa rokok di Banda Aceh yang diselenggarakan di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh, Jumat (30/12/2022). [Foto: Dialeksis/Naufal Habibi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Pemuda Ikatan Cendekiawan Muda Indonesia (ICMI) Aceh, Dr Irwan Saputra SKep MKM mengatakan, saat ini masyarakat telah tertipu seolah-olah dengan merokok dapat menghasilkan penghasilan yang banyak bagi negara terutama dalam pajak akan tetapi realita sebaliknya negara mengeluarkan biaya yang banyak untuk pemulihan dan pengobatan akibat dampak yang ditimbulkan rokok.  

"Jangan salah. WHO sudah menghitung itu kalau kita mendapatkan penghasilan dari pajak rokok itu sebesar 100 triliun itu pasti akan keluar uang sebagai biaya pengobatan dan perawatan orang sakit senilai 400 triliyun," kata Irwan kepada awak media dalam Journalist Workshop dengan tema pentingnya dukungan media dalam penerapan kawasan tanpa rokok di Banda Aceh yang diselenggarakan di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh, Jumat (30/12/2022).

Irwan menekankan agar persoalan rokok ini bisa di masukkan ke dalam prinsip Maqasidul Syariah. Saat ini tidak ada dalam qanun dan perda di daerah manapun terutama mengenai kawasan tanpa rokok.

Menurutnya, ada prinsip menjaga diri sendiri itu prinsip maqasidul syariah supaya menjadi azas pertama dalam KTR supaya tokoh ulama dan para pemangku kebijakan ada didepan dalam menjalankan qanun KTR.

"Bahwa prinsip KTR ini bisa disentuh dengan agama tujuannya untuk menjaga diri kita," jelasnya.

Irwan mempertanyakan mengenai maraknya iklan rokok yang masih beredar di setiap sudut jalan kota Banda Aceh. Ini ditakutkan akan berdampak kepada minat anak muda dalam merokok kedepan.

"Masih ada juga iklan yang terpasang di reklame perlintasan jalan umum, apalagi berdekatan dengan tempat KTR," ujarnya.

Irwan meminta adanya tindakan tegas dari pemerintah dalam menerapkan qanun kawasan tanpa rokok ini. Diharapkan penerapan kawasan tanpa rokok ini bisa menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

"Ini semua masih ecek-ecek. Kita perlu bagaimana KTR ini bisa diimplementasi. Perubahan berhenti merokok membutuhkan waktu. Kita doakan siapa berhenti dan konsisten," pungkasnya. [NH]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda