Bareskrim Polri Tangkap Lima Tersangka Penyelundup Narkoba
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggandeng Brimob dan Bea Cukai Kementerian Keuangan menangkap lima orang tersangka penyelundupan 153 kilogram sabu, 3.000 butir pil ekstasi dan 300 pil Happy Five ke Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kelima tersangka yang diamankan tersebut adalah ES (48), SD (42), US (46), SY (26) dan IR (24) di sejumlah lokasi berbeda.
Tersangka yang pertama kali diamankan adalah ES di sebuah gudang bekas bengkel di Babelan Kota, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan barang bukti seberat 35 kilogram sabu.
"Setelah kami mendapatkan informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyergapan di lokasi yang pertama," ujarnya, Kamis (25/6/2020).
Setelah menangkap ES, kata Listyo, tim penyidik langsung mengembangkan perkara tersebut dan berhasil menangkap kurir narkotika berinisial SD pada 18 Juni 2020 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 3.000 butir pil ekstasi serta 300 butir erimin atau Happy Five.
"Dia berencana mengirim barang haram itu ke Pekanbaru Riau," katanya.
Tidak sampai di situ, Kepolisian kembali meringkus tiga tersangka berinisial US, SY dan IY di Kapal KM Taupin Jaya GT 6 Nomor 29/NAD yang berencana mengirimkan narkotika jenis sabu seberat 119 kilogram dari Malaysia ke wilayah Aceh memakai kapal ikan.
"Rencananya, barang haram itu akan dibawa dari Aceh melalui jalur darat dengan memanfaatkan jasa pengiriman logistik," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 1 dan 3 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Subsidernya pasal 112. Tersangka lain saat ini sedang kita kembangkan," ujarnya.