Beranda / Berita / Nasional / Polri Gagalkan Pengedaran 6,9 Ton Narkotika Selama 6 Bulan

Polri Gagalkan Pengedaran 6,9 Ton Narkotika Selama 6 Bulan

Jum`at, 05 Juni 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri mengagalkan pengedaran 6,9 ton narkotika selama Januari hingga Juni 2020. Upaya penggagalan itu disebut komitmen Korps Bhayangkara untuk memberantas dan memerangi barang haram. 

"Selama enam bulan, total 6,9 ton narkotika yang digagalkan. Itu artinya sudah 27 juta masyarakat yang berhasil diselamatkan Polri dari bahaya narkoba," kata Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Mantan Kabareskrim Polri itu menyebut Polri juga sudah menggagalkan penyelundupan 1,2 ton sabu jaringan internasional dalam waktu dua minggu. Sebanyak 821 kilogram sabu disita dari pengungkapan kasus di Serang, Banten pada Sabtu, 23 Mei 2020. Kemudian 402 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, 3 Juni 2020.

"Kalau tidak dicegah, berapa banyak generasi muda kita yang akan kena dampak narkoba," ujar jenderal bintang empat itu.

Idham memastikan Polri tak akan mengendurkan langkah-langkah pencegahan dalam rangka memberantas dan memerangi narkoba. Dia mengaku telah memerintahkan jajaranya untuk melakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati kepada para bandar narkoba jika melawan petugas saat hendak mengamankan.

"Polri terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba," tutur dia. 

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengapresiasi kinerja tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri yang telah membongkar jaringan narkoba internasional dengan barang bukti yang sangat besar.

"Saya apresiasi atas kerja tim yang mampu mengungkap ini, saya tekankan, jangan segan untuk beri tindakan tegas kepada para bandar," ucap dia.

Sebanyak 6,9 ton yang disita dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, di antaranya 3,52 ton sabu, 3,35 ton ganja, 55,26 tembakau gorila, dan 552.427 butir pil XTC. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangani sebanyak 19.468 kasus tindak pidana dengan total 25.526 tersangka.

"Sesuai perintah Presiden (Joko Widodo), untuk mewujudkan Indonesia negeri ini bebas narkoba," kata dia.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda