Beranda / Berita / Bareskrim Kantongi Nama Tersangka Lain Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kantongi Nama Tersangka Lain Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Sabtu, 18 November 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan masih terus memburu jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, termasuk selebgram yang terlibat di dalamnya. Ia mengaku sudah mengantongi nama-nama tersangka lain.

"Sudah ada nama-nama di meja saya, tinggal dikembangkan saja," kata Mukti usai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Tangerang, Banten.

Menurut Mukti, bakal ada pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Termasuk, dengan sitaan uang lainnya dari jaringan tersebut. "Ada tersangka lain dan ada sitaan uang lain juga nanti," ujar dia.

Sejumlah selebgram dalam jaringan Fredy Pratama terseret kasus ini, di antaranya Angela Lee, dan selebgram asal Makassar, Nur Utami. Nur Utami ditangkap lantaran suaminya berinisial S merupakan DPO, berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi. 

Kemudian, ada selebgram asal Lampung, Adelia Putri Salma (APS) yang juga menikmati kekayaan dari hasil jaringan narkoba. Selanjutnya, ada nama vokalis Band Zivilia, Zul Zivilia yang masuk dalam jaringan Fredy Pratama berperan sebagai bandar.

Sejak pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama pada 12 September ada 39 tersangka yang ditangkap. Kemudian, ditangkap lagi lima orang tersangka pada 5 Oktober 2023. Dua tersangka berikutnya ditangkap Rabu, 18 Oktober 2023. Total, ada 46 tersangka jaringan Fredy Pratama yang sudah ditangkap.

Hingga kini penyidik belum bisa menangkap bandar jaringan internasional narkoba Fredy Pratama yang menurut informasi berada Thailand. Mukti meminta dukungan masyarakat agar pihaknya bisa segera menuntaskan jaringan Freddy Pratama. 

"Kasus Fredy Pratama masih kami dalami, jangan takutlah. Doakan saja tahun ini terbongkar lagi dengan jumlah yang fantastis untuk TPPU dengan pelaku lainnya," ujar Mukti.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda