Beranda / Berita / Badan Litbang Kemendagri Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Badan Litbang Kemendagri Selenggarakan Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 31 Mei 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Guna memperkenalkan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Badan Litbang Kemendagri menggelar bimbingan teknis (Bimtek) di Hotel Mercure Cikini Jakarta, Jumat s.d. Sabtu, (28--29/5/2021).

Peserta bimtek tersebut di ikuti unsur Bappeda, BPKAD, Diskominfo, dan Badan Litbang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Lampung. Daerah tersebut dipilih karena memiliki kemampuan keuangan daerah dengan kategori sedang hingga sangat tinggi menurut Permenkeu Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah.

Melalui pengukuran ini perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat diuji konsistensinya berdasarkan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD yang ditetapkan. “IPKD diukur melalui enam dimensi. Hasil pengukurannya akan mengelompokan daerah dengan kemampuan keuangan daerah kategori rendah, sedang, hingga tinggi,” ujar Fatoni sekaligus membuka acara secara resmi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Sumule Tumbo, berpesan agar pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan dengan tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dirinya juga menegaskan, Pemda perlu memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itulah, Badan Litbang Kemendagri mengembangkan instrumen berupa aplikasi pengukuran IPKD. “Pembuatan indeks ini merupakan manifestasi dari research-based policy dalam kerangka pembinaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah,” terang Sumule.

Setiap Pemda, tambah Sumule, perlu melakukan pengukuran IPKD. Hal itu guna mengatasi persoalan penggunaan APBD yang seringkali kurang tepat sasaran seperti dalam penyaluran dana hibah dan bansos. Selain itu, langkah tersebut diyakini efektif untuk menghindarkan pemda dari perilaku korupsi. “Kami berharap, implementasi pengukuran IPKD dapat segera dilaksanakan oleh Pemda. Hal ini untuk mempercepat peningkatan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, peserta memberikan apresiasi atas penyelenggaraan bimtek tersebut. Seperti yang diutarakan Kasubbid Sosial Pemerintahan Bappeda Pemprov Banten, Deden Hudaedin. Ia menilai gelaran ini mampu menjelaskan secara rinci bagaimana mengukur IPKD. Terlebih, proses uji coba aplikasi didampingi langsung oleh tim IT dari Kemendagri. Menurutnya aplikasi pengukuran IPKD merupakan sebuah inovasi yang memudahkan pengukuran pengelolaan keuangan daerah.

 “Dalam sistem yang baru ini, kita bisa memastikan setiap laporan yang diunggah. Sistem ini juga user friendly,” kata Deden di sela-sela uji coba aplikasi IPKD.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda