kip lhok
Beranda / Berita / Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal

Selasa, 10 Agustus 2021 09:20 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Namun akan diujicobakan pembukaan mal dengan protokol kesehatan yang ketat.

Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dalam opsi perpanjangan PPKM ini akan terdapat dua roadmap. Salah satunya pusat perbelanjaan akan diujicobakan buka secara gradual atau bertahap di wilayah PPKM level 4.

"Uji coba ini dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25% dalam seminggu ke depan," ujar Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam konferensi pers digital di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Luhut mengungkapkan, warga yang bisa mengunjungi mal adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Anak di bawah 12 tahun dan orang tua berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk mal," ungkap Luhut.[CNBC Indonesia]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda